Sengketa Tanah di Kosambi, Ahmad Ghozali Pemilik Sah, Sebaliknya Tonny Permana Mafia Tanah Teriak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah di Kosambi, Ahmad Ghozali Pemilik Sah, Sebaliknya Tonny Permana Mafia Tanah Teriak Mafia Tanah

    TANGERANG - Sengketa kepemilikan atas tanah yang terletak di Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang antara Ahmad Ghozali dengan Tonny Permana mulai menemui titik terang. 

    Upaya hukum yang diajukan Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali atas kepemilikan seluas 2 hektar dalam perkara nomor 785/Pdt, G/2021/PN.TNG, yang telah diputus pada hari Selasa 10 Mei 2022 telah kembali dikuatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten dalam perkara nomor 205/PDT/2022/PT.BTN, pada 6 September 2022 yang mana hasil dari putusan tersebut menyatakan Ahmad Ghozali menang dan merupakan pemilik yang sebenarnya dari tanah tersebut. Sebaliknya Tonny Permana dinyatakan tidak memiliki hak dan tidak ada kepentingan lagi atas tanah seluas 20.000 meter persegi atau 2 hektar tersebut. 

    Hal ini membuktikan seluruh pernyataan dari Tonny Permana selama ini hanya merupakan pernyataan yang didramatisir seakan-akan pihak Tonny Permana merupakan korban dalam permasalahan kepemilikan tanah ini, padahal sangat jelas terbukti dasar kepemilikan tanah Tonny Permana tidak sah dan tidak benar, dan sudah sewajarnya dibatalkan oleh pengadilan. 

    "Dalil pihak Tonny Permana yang berkali-kali mengatakan girik yang digunakan oleh Ahmad Ghozali adalah palsu di media-media sosial sangat menyesatkan dan merugikan Pak Ahmad Ghozali karena faktanya laporan pidana yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali seluruhnya tidak berjalan dan dihentikan proses pemeriksaannya (SP3), karena sama sekali tidak terbukti ada tindak pidana yang dilakukan Ahmad Ghozali. Sebaliknya laporan Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana atas adanya dugaan pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya telah berjalan dan saat ini sudah ditingkatkan status perkara menjadi tahap penyidikan, " kata Randy Gunawan selaku kuasa hukum Ahmad Ghozali. 

    "Bahwa saat ini proses laporan sudah kami naikan statusnya ke tahap penyidikan dan segera akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka karena penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan adanya unsur pidana yang cukup kuat berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi dan didalam proses pemeriksaan tersebut pihak Tonny Permana selaku terlapor sama sekali tidak kooperatif dan tidak pernah hadir  meskipun sudah dipanggil berkali-kali secara patut dan sah oleh penyidik Polda Metro Jaya, tapi anehnya sampai saat ini Tonny Permana selalu merasa menjadi korban tanpa menyadari bahwa dirinya sendiri tidak taat hukum, " tambah Randy. 

    Laporan polisi yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana ini bermula dari adanya keterangan-keterangan tidak benar, serta dokumen yang sebenarnya sudah tidak sah dan tidak berlaku lagi, tetapi dipergunakan secara terus menerus sebagai bahan gugatan yang diselimuti dengan bahasa "Upaya hukum" oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali sebagaimana diregister dalam perkara nomor 82/Pdt.G/2021/PN.TNG dan perkara nomor 785/Pdt.G/2021/PN.TNG. Dalam gugatan-gugatan tersebut Tonny Permana memberikan keterangan yang tidak benar dengan menyebut bahwa sertifikat nomor 2503/Salembaran Jaya memiliki riwayat yang jelas melalui melalui prosedur yang berlaku, bahkan Tonny Permana sertifikat tersebut sebagai salah satu alat bukti dalam perkara-perkara tersebut, padahal sertifikat tersebut telah sangat jelas sudah dinyatakan batal oleh putusan PTUN yang sudah inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang nomor 13/G/2018/PTUN-SRG Jo nomor 306/B/2018/PT.TUN.JKT Jo nomor 177K/TUN/2019 Jo nomor 10PK/TUN/2020.

    Pihak BPN Kanwil Banten bahkan telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten nomor 2/Pbt/BPN.36/III/2021, tentang pembatalan sertifikat 

    hak milik nomor 2503/Salembaran Jaya seluas 20.110 meter persegi terakhir tercatat atas nama Tonny Permana terletak di Kelurahan Salembaran Jaya (Dahulu Salembaran Jaya) Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tertanggal 12 Maret 2021.

    "Hal ini menjadi bukti siapa sebenarnya yang pantas disebut mafia tanah, " tegas Randy. (Hadi/Red)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Dana Bagi Hasil Lenyap, Puluhan Warga Geruduk...

    Artikel Berikutnya

    LSM TAMPERAK Sebut Oknum Pelayanan Rawat...

    Berita terkait

    Follow Us

    Recommended Posts

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi